Achmad Pimpin PD Rohul

25 12 2010

PASIRPENGARAIAN (RP)-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat (PD) mendukung penuh langkah yang dilakukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD PD) Riau melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru terkait ditetapkannya H Sukiman sebagai calon Bupati Rokan Hulu (Rohul) yang di usung PD sebagai peserta Pemilukada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Sebab, DPP PD telah mengeluarkan rekomendasi hanya dukungan kepada pasangan Achmad-Hafith Syukri. ‘’Apapun keputusan KPU Rohul yang telah menetapkan H Sukiman sebagai calon bupati belum final. Karena DPD masih melakukan upaya hukum melalui PTUN. Insya Allah kemenangan itu ada di pihak DPD Riau. Sehingga keputusan KPU dianulir dengan keputusan PTUN. DPP mendukung langkah hukum yang dilakukan ini,’’ Ketua Divisi Pembinaan Organisasi DPP PD Sudewo, Ahad (19/12).

Menurutnya, upaya hukum yang dilakukan DPD PD untuk mem-PTUN-kan keputusan KPU Rohul itu, dasar hukumnya jelas. DPP PD telah mengeluarkan rekomendasi melalui penjaringan yang diatur di internal partai. Dimana Ketua Demokrat Rohul sudah di Plt, keputusan yang dikeluarkan DPP merupakan keputusan tertinggi di partai, setelah Kongres Partai Demokrat di Bandung.

‘’Kalau keputusan DPP menyatakan Sukiman dinonaktifkan, dan merekomendasi  Achmad sebagai calon bupati, itu adalah keputusan partai. Tidak ada keputusan partai lagi di luar itu,’’jelasnya.

Disinggung alasan Demokrat merekomendasi pasangan Achmad-Hafith Syukri, Sudewo menjelaskan, sebelumnya seluruh calon kepala daerah yang bermunculan di Rohul sudah dilihat dan dicermati oleh DPP. Berdasarkan hasil survei dari LSI, Drs H Achmad MSi yang tertinggi sekitar 65 persen. ‘’Calon lainnya, saya kurang hafal, untuk rangking kedua hanya 12 persen. LSI sudah menunjukkan kredibilitasnya yang tidak bisa dinterversi siapapun,’’ katanya.

Dia menyebutkan, biarkanlah proses hukum ini berjalan dulu, kalau proses hukum sudah berjalan dan sudah keluar hasil PTUN, sementara Sukiman tetap pada pendiriaannya tidak sejalan dengan garis partai, baru dibicarakan partai. ‘’Saya tegaskan kader dan simpatisan Demokrat Rohul harus mendukungan dan memenangkan pasangan Achmad-Hafith menjadi Bupati Rohul,’’ katanya.

Bagi kader yang tidak mendukung pasangan Asri, lanjutnya  partai akan melihat, ti-dak mendukung dalam artiannya ada beberapa kategori, sehingga sanksi yang harus diberikan sesuai dengan kesalahan. ‘’Sanksinya bisa dengan cara pemecatan, diberikan peringatan, kalau dia pengurus bisa dikeluarkan dari pengurus, bagi anggota DPRD bisa dilakukan Pengganti Antar Waktu (PAW), kalau dia sebagai Ketua DPC dan PAC,  bisa di Plt, juga bisa dengan teguran lisan dan tertulis, kita akan lihat kesalahan yang dilakukan  di lapangan nantinya,’’ ujarnya.

Sekretaris DPD Partai De-mokrat Riau Dr Koko Iskandar menyebutkan, DPD Partai De-mokrat secepatnya akan men-daftarkan gugatan ke PTUN Pekanbaru atas Keputusan KPU Rohul yang menetapkan H Sukiman sebagai calon Bupati Rohul dari Partai Demokrat pada Pemilukada Rohul.

Ditempat terpisah, Ketua KPU Rohul Jonnaidi Dasa SSi yang dikonfirmasi Riau Pos, Ahad (19/12) menyatakan, apa yang telah menjadi keputusan KPU Rohul, sudah mengacu pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku. ‘’Ke-putusan KPU sudah sesuai dengan aturan. Jika di-PTUN-kan, kita sudah siap,’’ ujar Jonnaidi.(epp)


Aksi

Information

Tinggalkan komentar